Minggu, 07 Mei 2017

Tentang KSK

Bedasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 003 Tahun 2002
Tentang Uraian Tugas Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan BPS di Daerah

Koordinator Statistik Kecamatan adalah:

Petugas fungsional pengumpul data statistik di lapangan dan mengkoordinasikan kegiatan statistik pada tingkat kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan petunjuk dan koordinasi dari camat setempat.

Uraian tugas Koordinator Statistik Kecamatan meliputi:

a. Mengikuti  pelatihan  kegiatan  survei,  sensus,  dan  kegiatan  statistik  lainnya  sesuai ketentuan;
b. Melakukan pengumpulan data statistik secara langsung dan menghimpun data statistik yang dihasilkan             oleh petugas instansi lain yaitu berupa data sekunder sesuai dengan yang telah ditetapkan;
c. Menyerahkan hasil pengumpulan data kepada pemeriksa/petugas yang ditunjuk sesuai dengan                         kelengkapan dokumen, kualitas, jenis, dan jadwal yang ditetapkan;
d. Melaksanakan   pencacahan   ulang   karena   adanya   kesalahan   setelah   dilakukan pemeriksaan;
e. Membantu pelaksanaan pengadaan petugas lapangan/Mitra Statistik untuk kegiatan sensus, survei, dan         kegiatan statistik lainnya;
f. Membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan statistik desa, registrasi penduduk, dan statistik                   dasar lainnya;
g. Melakukan  kerja  sama  dengan  petugas  lain  di  kecamatan  dalam  melaksanakan kegiatan statistik;
h. Mengikuti pelatihan/kursus dasar statistik dan pelatihan/kursus penjenjangan lainnya yang ditetapkan;
i. Membantu camat dalam menyiapkan publikasi Kecamatan Dalam Angka dan publikasi statistik lainnya               sesuai dengan kebutuhan;
j.  Menyerahkan semua hasil kegiatan yang telah ditetapkan;
k. Koordinator  Statistik  Kecamatan  dalam  menjalankan  tugasnya  secara  teknis  dan administratif                   bertanggung  jawab  kepada   Kepala  BPS  Kabupaten/Kota   yang membawahi kegiatannya dan                     berkoordinasi dengan Camat setempat;
l. Menyusun  laporan  kegiatan  Koordinator  Statistik  Kecamatan  secara  berkala  dan sewaktu-waktu;
m. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 


Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017

Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017

Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017. Sebelum terjun melakukan pendatan di lapangan, petugas direfresh kembali ingatannya tentang materi pelatihan SOUT 2017, Jum’at (05/5).

Kepala BPS Kabupaten Lamandau Yul Ismardani, SST, M.Si
“Selain utk merefresh kembali materi pelatihan, briefing ini menjadi media silaturahmi dan membangun komitmen petugas akan data berkualitas. Salah satu komitmennya adalah pertemuan pcs dan pms setiap hari Kamis agar kualitas proses dan data yg dihasilkan tetap terjaga. Semangat tim SOUT 2017 Lamandau. Perencanaan pembangunan pangan ada dipundak kalian”.

Kamis, 04 Mei 2017

Jumlah Petani di Kecamatan Menthobi Raya Menurut Jenis Kelamin, 2013

Jumlah Petani di Kecamatan Menthobi Raya Menurut Jenis Kelamin, 2013

Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST2013) di Kecamatan Menthobi Raya ada sebanyak 2.369 orang petani, didominasi oleh petani laki-laki sebanyak 1.742 orang (73,53 persen). 
Sedangkan petani wanita hanya sebesar 627 orang (26,47 persen).

Jumlah Sapi dan Persebarannya di Kecamatan Menthobi Raya, 2013

Jumlah Sapi dan Persebarannya di Kecamatan Menthobi Raya, 2013

Jumlah sapi di Kecamatan Menthobi Raya pada 1 Mei 2013 tercatat sebanyak 148 ekor, terdiri dari 45 ekor sapi jantan (30 persen) dan 103 sapi betina (70 persen). 

Rabu, 03 Mei 2017

Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Subsektor di Kec. Menthobi Raya, 2013

Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Subsektor di Kec. Menthobi Raya, 2013


Sekilas Tentang Sensus Pertanian 2013
Sensus Pertanian 2013 (ST2013) merupakan Sensus Pertanian keenam yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 (sepuluh) tahun sekali sejak 1963. Pelaksanaan ST2013 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan mengacu pada sejumlah rekomendasi dari FAO yang menetapkan “The Word Programme for the 2010 Around Agricultural Censuses Covering Periode 2006-2015”.

Kegiatan ST2013 dilakukan secara bertahap mulai dari Pemutakiran Direktori Perusahaan Pertaniaan pada tahun 2012, Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian pada bulan Mei 2013, Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian (SPP) pada bulan November 2013, serta Survei Rumah Tangga Usaha Subsektor Pertanian Pertanian pada bulan Mei-Juli 2014. Unit usaha yang dicakup meliputi usaha rumah tangga pertanian, perusahaan pertanian berbadan hukum, dan usaha pertanian lainnya. Diseminasi hasil ST2013 dilakukan secara bertahap dimulai dengan diseminasi angka sementara, angka tetap populasi menurut subsektor dan komoditas strategis. 

Metodologi ST2013
Pencacahan ST2013 dilakukan untuk seluruh sub sektor di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah konsentrasi pertanian dicacah dengan metode door to door dan wilayah nonkonsentrasi dicacah dengan metode snowball/getok tular.

Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian
Rumah tangga usaha pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian. Khusus subsektor tanaman pangan, rumah tangga yang mengeloloa tanaman pangan dengan tujuan seluruhnya digunakan untuk konsumsi sendiri (tidak dijual) juga tergolong sebagai rumah tangga usaha pertanian.

Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kecamatan Menthobi Raya hasil ST2013, sebanyak 1.803 rumah tangga. Subsektor Perkebunan mendominasi rumah tangga usaha pertanian dengan 1.740 rumah tangga.

Selasa, 02 Mei 2017

Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kec Menthobi Raya, 2015

Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kec Menthobi Raya, 2015


Tabel di atas untuk mengitung rasio ketergantungan dan salah satu alat analisis yang digunakan untuk mengetahui komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin. Data tersebut merupakan salah satu aspek penting, khususnya dalam analisis kependudukan dan umumnya dalam perencanaan pembangunan. Misalnya, perencanaan untuk penyediaan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kebutuhan–kebutuhan dasar penduduk lainnya.

Rasio  Ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
Rasio ketergantungan ini dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi maju atau berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tinggi persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. 
Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.

Rasio ketergantungan kecamatan Menthobi Raya tahun 2015 adalah sebesar 42,17 persen, artinya setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) mempunyai tanggungan sebanyak 42 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. 
Perlu kerja keras pemerintah dan seluruh aspek masyarakat untuk menurunkan rasio ketergantungan agar kondisi ideal bonus demografi dapat terwujud.



Persentase & Kepadatan Penduduk menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015

Persentase & Kepadatan Penduduk menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015


Angka Kepadatan Penduduk menunjukkan rata-rata jumlah penduduk tiap satu kilometer persegi. Semakin besar angka kepadatan penduduk menunjukkan bahwa semakin padat penduduk yang mendiami wilayah tersebut. 

Di kecamatan Menthobi Raya pada tahun 2015, kepadatan penduduk terbesar berada di desa Bukit Makmur sebanyak 145,57 artinya bahwa secara rata-rata tiap satu kilometer persegi di wilayah Bukit Makmur didiami 145 penduduk. 

Sedangkan kepadatan penduduk terkecil berada di desa Batu Ampar sebanyak 1,67. Dengan ukuran ini dapat diketahui bahwa persebaran penduduk di kecamatan Menthobi Raya belum merata dan masih terkonsentrasi di desa-desa ekstrans.


Distribusi Penduduk / Persentase Penduduk merupakan ukuran persebaran penduduk yang paling sederhana. Ukuran ini diperlukan karena terkadang sulit untuk membayangkan distribusi penduduk menurut wilayah jika yang digunakan adalah jumlah absolud penduduk. 

Distribusi persentase penduduk terkecil terhadap total penduduk kecamatan Menthobi Raya tahun 2015 terdapat di desa Batu Ampar sebesar 1,48%. 

Sedangkan distribusi persentase penduduk terbesar terhadap total penduduk kecamatan Menthobi Raya berada di desa Bukit Raya sebesar 20,42%.
Artinya 20,42% penduduk kecamatan Menthobi Raya berada di desa Bukit Raya atau total penduduk desa Bukit Raya berjumlah 20,42% dari total penduduk kecamatan Menthobi Raya. Secara umum, terjadi perbedaan pola persebaran penduduk  yang sangat mencolok antara desa ekstrans dengan desa asli.