Kamis, 27 April 2017

Status Pemerintahan dan Keberadaan BPD Menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015

 Status Pemerintahan dan Keberadaan BPD

Suber : Kantor Kecamatan dan Desa, 2015

Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Jumlah desa di kecamatan Menthobi Raya berjumlah 11 desa, yang terdiri dari 5 desa Asli dan 6 desa ekstrans.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutanberdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Di kecamatan Menthobi Raya semuanya desa memiliki BPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar