Minggu, 07 Mei 2017

Tentang KSK

Bedasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 003 Tahun 2002
Tentang Uraian Tugas Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan BPS di Daerah

Koordinator Statistik Kecamatan adalah:

Petugas fungsional pengumpul data statistik di lapangan dan mengkoordinasikan kegiatan statistik pada tingkat kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan petunjuk dan koordinasi dari camat setempat.

Uraian tugas Koordinator Statistik Kecamatan meliputi:

a. Mengikuti  pelatihan  kegiatan  survei,  sensus,  dan  kegiatan  statistik  lainnya  sesuai ketentuan;
b. Melakukan pengumpulan data statistik secara langsung dan menghimpun data statistik yang dihasilkan             oleh petugas instansi lain yaitu berupa data sekunder sesuai dengan yang telah ditetapkan;
c. Menyerahkan hasil pengumpulan data kepada pemeriksa/petugas yang ditunjuk sesuai dengan                         kelengkapan dokumen, kualitas, jenis, dan jadwal yang ditetapkan;
d. Melaksanakan   pencacahan   ulang   karena   adanya   kesalahan   setelah   dilakukan pemeriksaan;
e. Membantu pelaksanaan pengadaan petugas lapangan/Mitra Statistik untuk kegiatan sensus, survei, dan         kegiatan statistik lainnya;
f. Membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan statistik desa, registrasi penduduk, dan statistik                   dasar lainnya;
g. Melakukan  kerja  sama  dengan  petugas  lain  di  kecamatan  dalam  melaksanakan kegiatan statistik;
h. Mengikuti pelatihan/kursus dasar statistik dan pelatihan/kursus penjenjangan lainnya yang ditetapkan;
i. Membantu camat dalam menyiapkan publikasi Kecamatan Dalam Angka dan publikasi statistik lainnya               sesuai dengan kebutuhan;
j.  Menyerahkan semua hasil kegiatan yang telah ditetapkan;
k. Koordinator  Statistik  Kecamatan  dalam  menjalankan  tugasnya  secara  teknis  dan administratif                   bertanggung  jawab  kepada   Kepala  BPS  Kabupaten/Kota   yang membawahi kegiatannya dan                     berkoordinasi dengan Camat setempat;
l. Menyusun  laporan  kegiatan  Koordinator  Statistik  Kecamatan  secara  berkala  dan sewaktu-waktu;
m. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar