Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (Kepala Keluarga).
Jumlah RT terbanyak ada di desa Bukit Harum, dengan 16 RT sedangkan jumlah RT paling sedikit ada di desa Nanuah, Topalan dan Batu Ampar dengan 2 RT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar