Suber : Kantor Kecamatan dan Desa, 2015
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Jumlah desa di kecamatan Menthobi Raya berjumlah 11 desa, yang terdiri dari 5 desa Asli dan 6 desa ekstrans.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutanberdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Di kecamatan Menthobi Raya semuanya desa memiliki BPD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar