Pencacahan STKU Triwulan I Tahun 2017, pada tanggal 27 April 2017.
Tujuan Survei : Untuk memperoleh data mengenai perkembangan indikator perdagangan yang digunakan dalam penyusunan PDB/PDRB sektor perdagangan dan jasa reparasi
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
Kerahasiaan : Data yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-undang (pasal 21 UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik)
Kewajiban : Responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik dasar oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Undang-undang (pasal 27 UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar