Minggu, 07 Mei 2017

Tentang KSK

Bedasarkan Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 003 Tahun 2002
Tentang Uraian Tugas Bidang, Subbagian, Dan Seksi Perwakilan BPS di Daerah

Koordinator Statistik Kecamatan adalah:

Petugas fungsional pengumpul data statistik di lapangan dan mengkoordinasikan kegiatan statistik pada tingkat kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPS Kabupaten/Kota, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan petunjuk dan koordinasi dari camat setempat.

Uraian tugas Koordinator Statistik Kecamatan meliputi:

a. Mengikuti  pelatihan  kegiatan  survei,  sensus,  dan  kegiatan  statistik  lainnya  sesuai ketentuan;
b. Melakukan pengumpulan data statistik secara langsung dan menghimpun data statistik yang dihasilkan             oleh petugas instansi lain yaitu berupa data sekunder sesuai dengan yang telah ditetapkan;
c. Menyerahkan hasil pengumpulan data kepada pemeriksa/petugas yang ditunjuk sesuai dengan                         kelengkapan dokumen, kualitas, jenis, dan jadwal yang ditetapkan;
d. Melaksanakan   pencacahan   ulang   karena   adanya   kesalahan   setelah   dilakukan pemeriksaan;
e. Membantu pelaksanaan pengadaan petugas lapangan/Mitra Statistik untuk kegiatan sensus, survei, dan         kegiatan statistik lainnya;
f. Membantu Camat dalam melaksanakan pembinaan statistik desa, registrasi penduduk, dan statistik                   dasar lainnya;
g. Melakukan  kerja  sama  dengan  petugas  lain  di  kecamatan  dalam  melaksanakan kegiatan statistik;
h. Mengikuti pelatihan/kursus dasar statistik dan pelatihan/kursus penjenjangan lainnya yang ditetapkan;
i. Membantu camat dalam menyiapkan publikasi Kecamatan Dalam Angka dan publikasi statistik lainnya               sesuai dengan kebutuhan;
j.  Menyerahkan semua hasil kegiatan yang telah ditetapkan;
k. Koordinator  Statistik  Kecamatan  dalam  menjalankan  tugasnya  secara  teknis  dan administratif                   bertanggung  jawab  kepada   Kepala  BPS  Kabupaten/Kota   yang membawahi kegiatannya dan                     berkoordinasi dengan Camat setempat;
l. Menyusun  laporan  kegiatan  Koordinator  Statistik  Kecamatan  secara  berkala  dan sewaktu-waktu;
m. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 


Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017

Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017

Briefing Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan dan Peternakan (SOUT) 2017. Sebelum terjun melakukan pendatan di lapangan, petugas direfresh kembali ingatannya tentang materi pelatihan SOUT 2017, Jum’at (05/5).

Kepala BPS Kabupaten Lamandau Yul Ismardani, SST, M.Si
“Selain utk merefresh kembali materi pelatihan, briefing ini menjadi media silaturahmi dan membangun komitmen petugas akan data berkualitas. Salah satu komitmennya adalah pertemuan pcs dan pms setiap hari Kamis agar kualitas proses dan data yg dihasilkan tetap terjaga. Semangat tim SOUT 2017 Lamandau. Perencanaan pembangunan pangan ada dipundak kalian”.

Kamis, 04 Mei 2017

Jumlah Petani di Kecamatan Menthobi Raya Menurut Jenis Kelamin, 2013

Jumlah Petani di Kecamatan Menthobi Raya Menurut Jenis Kelamin, 2013

Hasil Sensus Pertanian 2013 (ST2013) di Kecamatan Menthobi Raya ada sebanyak 2.369 orang petani, didominasi oleh petani laki-laki sebanyak 1.742 orang (73,53 persen). 
Sedangkan petani wanita hanya sebesar 627 orang (26,47 persen).

Jumlah Sapi dan Persebarannya di Kecamatan Menthobi Raya, 2013

Jumlah Sapi dan Persebarannya di Kecamatan Menthobi Raya, 2013

Jumlah sapi di Kecamatan Menthobi Raya pada 1 Mei 2013 tercatat sebanyak 148 ekor, terdiri dari 45 ekor sapi jantan (30 persen) dan 103 sapi betina (70 persen). 

Rabu, 03 Mei 2017

Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Subsektor di Kec. Menthobi Raya, 2013

Rumah Tangga Usaha Pertanian Menurut Subsektor di Kec. Menthobi Raya, 2013


Sekilas Tentang Sensus Pertanian 2013
Sensus Pertanian 2013 (ST2013) merupakan Sensus Pertanian keenam yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 (sepuluh) tahun sekali sejak 1963. Pelaksanaan ST2013 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik dan mengacu pada sejumlah rekomendasi dari FAO yang menetapkan “The Word Programme for the 2010 Around Agricultural Censuses Covering Periode 2006-2015”.

Kegiatan ST2013 dilakukan secara bertahap mulai dari Pemutakiran Direktori Perusahaan Pertaniaan pada tahun 2012, Pencacahan Lengkap Usaha Pertanian pada bulan Mei 2013, Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian (SPP) pada bulan November 2013, serta Survei Rumah Tangga Usaha Subsektor Pertanian Pertanian pada bulan Mei-Juli 2014. Unit usaha yang dicakup meliputi usaha rumah tangga pertanian, perusahaan pertanian berbadan hukum, dan usaha pertanian lainnya. Diseminasi hasil ST2013 dilakukan secara bertahap dimulai dengan diseminasi angka sementara, angka tetap populasi menurut subsektor dan komoditas strategis. 

Metodologi ST2013
Pencacahan ST2013 dilakukan untuk seluruh sub sektor di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah konsentrasi pertanian dicacah dengan metode door to door dan wilayah nonkonsentrasi dicacah dengan metode snowball/getok tular.

Konsep Rumah Tangga Usaha Pertanian
Rumah tangga usaha pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau milik orang lain dengan menerima upah, dalam hal ini termasuk jasa pertanian. Khusus subsektor tanaman pangan, rumah tangga yang mengeloloa tanaman pangan dengan tujuan seluruhnya digunakan untuk konsumsi sendiri (tidak dijual) juga tergolong sebagai rumah tangga usaha pertanian.

Jumlah rumah tangga usaha pertanian di Kecamatan Menthobi Raya hasil ST2013, sebanyak 1.803 rumah tangga. Subsektor Perkebunan mendominasi rumah tangga usaha pertanian dengan 1.740 rumah tangga.

Selasa, 02 Mei 2017

Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kec Menthobi Raya, 2015

Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin di Kec Menthobi Raya, 2015


Tabel di atas untuk mengitung rasio ketergantungan dan salah satu alat analisis yang digunakan untuk mengetahui komposisi penduduk menurut umur dan jenis kelamin. Data tersebut merupakan salah satu aspek penting, khususnya dalam analisis kependudukan dan umumnya dalam perencanaan pembangunan. Misalnya, perencanaan untuk penyediaan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kebutuhan–kebutuhan dasar penduduk lainnya.

Rasio  Ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk umur 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun (angkatan kerja).
Rasio ketergantungan ini dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukkan keadaan ekonomi maju atau berkembang. Dependency ratio merupakan salah satu indikator demografi yang penting. Semakin tinggi persentase dependency ratio menunjukkan semakin tingginya beban yang harus ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi. 
Sedangkan persentase dependency ratio yang semakin rendah menunjukkan semakin rendahnya beban yang ditanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif lagi.

Rasio ketergantungan kecamatan Menthobi Raya tahun 2015 adalah sebesar 42,17 persen, artinya setiap 100 orang yang berusia kerja (dianggap produktif) mempunyai tanggungan sebanyak 42 orang yang belum produktif dan dianggap tidak produktif lagi. 
Perlu kerja keras pemerintah dan seluruh aspek masyarakat untuk menurunkan rasio ketergantungan agar kondisi ideal bonus demografi dapat terwujud.



Persentase & Kepadatan Penduduk menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015

Persentase & Kepadatan Penduduk menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015


Angka Kepadatan Penduduk menunjukkan rata-rata jumlah penduduk tiap satu kilometer persegi. Semakin besar angka kepadatan penduduk menunjukkan bahwa semakin padat penduduk yang mendiami wilayah tersebut. 

Di kecamatan Menthobi Raya pada tahun 2015, kepadatan penduduk terbesar berada di desa Bukit Makmur sebanyak 145,57 artinya bahwa secara rata-rata tiap satu kilometer persegi di wilayah Bukit Makmur didiami 145 penduduk. 

Sedangkan kepadatan penduduk terkecil berada di desa Batu Ampar sebanyak 1,67. Dengan ukuran ini dapat diketahui bahwa persebaran penduduk di kecamatan Menthobi Raya belum merata dan masih terkonsentrasi di desa-desa ekstrans.


Distribusi Penduduk / Persentase Penduduk merupakan ukuran persebaran penduduk yang paling sederhana. Ukuran ini diperlukan karena terkadang sulit untuk membayangkan distribusi penduduk menurut wilayah jika yang digunakan adalah jumlah absolud penduduk. 

Distribusi persentase penduduk terkecil terhadap total penduduk kecamatan Menthobi Raya tahun 2015 terdapat di desa Batu Ampar sebesar 1,48%. 

Sedangkan distribusi persentase penduduk terbesar terhadap total penduduk kecamatan Menthobi Raya berada di desa Bukit Raya sebesar 20,42%.
Artinya 20,42% penduduk kecamatan Menthobi Raya berada di desa Bukit Raya atau total penduduk desa Bukit Raya berjumlah 20,42% dari total penduduk kecamatan Menthobi Raya. Secara umum, terjadi perbedaan pola persebaran penduduk  yang sangat mencolok antara desa ekstrans dengan desa asli.

Sabtu, 29 April 2017

Jumlah Penduduk dan Sex Rasio Menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015

 Jumlah Penduduk dan Sex Rasio Menurut Desa di Kec Menthobi Raya, 2015


Sex rasio atau rasio jenis kelamin adalah perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki  dengan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan pada waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk pria per 100 wanita.

Data mengenai rasio jenis kelamin berguna untuk pengembangan perencanaan pembangunan yang berwawasan gender, terutama yang berkaitan dengan perimbangan pembangunan laki-laki dan perempuan secara adil. Informasi tentang rasio jenis kelamin juga penting diketahui oleh para  politisi, terutama untuk meningkatkan keterwakilan perempuan.

Pada tahun 2015 rasio jenis kelamin (sex rasio) penduduk kecamatan Menthobi Raya sebesar 118, ini berarti bahwa dari setiap 100 penduduk perempuan ada sebanyak 118 penduduk laki-laki. Desa Nanuah memiliki rasio jenis kelamin terbesar melebihi rasio jenis kelamin kecamatan Menthobi Raya yaitu 152. Sedangkan rasio jenis kelamin terendah berada di desa Lubuk Hiju sebesar 100, jauh di bawah rasio jenis kelamin kecamatan Menthobi Raya.

Jumat, 28 April 2017

Survei Triwulanan Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa Raparasi 2017

 Survei Triwulanan Kegiatan Usaha (STKU)

Pencacahan STKU Triwulan I Tahun 2017, pada tanggal 27 April 2017.

Tujuan Survei : Untuk memperoleh data mengenai perkembangan indikator perdagangan yang digunakan                               dalam penyusunan PDB/PDRB sektor perdagangan dan jasa reparasi

Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik

Kerahasiaan   : Data yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang-undang                                      (pasal 21 UU No. 16 tahun 1997 tentang Statistik)

Kewajiban     : Responden wajib memberikan keterangan yang diperlukan dalam penyelenggaraan statistik                              dasar oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Undang-undang (pasal 27 UU No. 16 tahun                               1997 tentang Statistik)

Kamis, 27 April 2017

Status Pemerintahan dan Keberadaan BPD Menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015

 Status Pemerintahan dan Keberadaan BPD

Suber : Kantor Kecamatan dan Desa, 2015

Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa. Jumlah desa di kecamatan Menthobi Raya berjumlah 11 desa, yang terdiri dari 5 desa Asli dan 6 desa ekstrans.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutanberdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Di kecamatan Menthobi Raya semuanya desa memiliki BPD.

Jumlah Rukun Tetangga (RT) Menurut Desa di Kecamatan Menthobi Raya, 2015


 Jumlah RT menurut Desa

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (Kepala Keluarga).

Jumlah RT terbanyak ada di desa Bukit Harum, dengan 16 RT sedangkan jumlah RT paling sedikit ada di desa Nanuah, Topalan dan Batu Ampar dengan 2 RT.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan BPS

 Moto dan Maklumat Pelayanan

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

1. Tugas
 Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Fungsi
a. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik;
b. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;
c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;
d. Penetapan sistem statistik nasional;
e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan
f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum,                        ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum,              perlengkapan dan rumah tangga.

3. Kewenangan
a. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;
e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;
f. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;
   ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Struktur Organisasi BPS Kabupaten Lamandau, 2017

 Struktur Organisasi BPS Kabupaten Lamandau 2017

Visi dan Misi BPS

Visi
Pelopor data statistik terpercaya untuk semua

Misi
1. Menyediakan data statistik berkualitas melalui kegiatan statistik yang terintegrasi dan berstandar nasional       maupun internasional.
2. Memperkuat Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan melalui pembinaan dan koordinasi di                 bidang statistik
3. Membangun insan statistik yang profesional, berintegritas dan amanah untuk kemajuan perstatistikan 


Nilai-Nilai Inti
Core values (nilai–nilai inti) BPS merupakan pondasi yang kokoh untuk membangun jati diri dan penuntun perilaku setiap insan BPS dalam melaksanakan tugas.
Nilai-nilai BPS terdiri dari :
1. PROFESIONAL
          a. Kompeten
              Mempunyai keahlian dalam bidang tugas yang diemban
          b. Efektif
              Memberikan hasil maksimal
          c. Efisien
              Mengerjakan setiap tugas secara produktif, dengan sumber daya minimal
          d. Inovatif
              Selalu melaukan permbaruan dan/atau penyempurnaan melalui proses pembelajaran diri secara                     terus menerus
          e. Sistemik
              Meyakini bahwa setiap pekerjaan mempunyai tata urutan proses perkerjaan yang satu menjadi                     bagian tidak terpisahkan dari  pekerjaan yang lain.
2. INTEGRITAS
          a. Dedikasi
              Memiliki pengabdian yang tinggi terhadap profesi yang diemban dan institusi
          b. Disiplin
              Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
          c. Konsisten
              Satunya kata dengan perbuatan
          d. Terbuka
              Menghargai ide, saran, pendapat, masukan, dan kritik dari berbagai pihak
          e. Akuntabel
              Bertanggung jawab dan setiap langkahnya terukur
3. AMANAH
          a. Terpercaya
              Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, yang tidak hanya didasarkan pada logika tetapi                  juga sekaligus menyentuh dimensi mental spiritual
          b. Jujur
              Melaksanakan semua pekerjaan dengan tidak menyimpang dari prinsip moralitas
          c. Tulus
              Melaksanakan tugas tanpa pamrih, menghindari konflik kepentingan (pribadi, kelompok, dan                            golongan), serta mendedikasikan semua tugas untuk perlindungan kehidupan manusia, sebagai                       amal ibadah atau perbuatan untuk Tuhan Yang Maha Esa
          d. Adil
              Menempatkan sesuatu secara berkeadilan dan memberikan haknya

Informasi Umum BPS

 Informasi Umum BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.


Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.

Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder.
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Senin, 24 April 2017

Kopi Biji Salak

 Kopi Biji Salak

Salak merupakan produk unggulan desa Sumber Jaya. Kelompok Tani “SIDODADI” desa Sumber Jaya yang merupakan binaan Distan Kabupaten Lamandau telah berhasil membuat produk olahan dari biji salak, yaitu Kopi Biji Salak.


Tidak hanya memiliki cita rasa yang khas, kopi ini juga memiliki banyak manfaat bagi kesehatan, karena terdapat beberapa kandungan nutrisi yang sangat bermanfaat bagi tubuh, seperti protein, mineral, lemak, selulosa, pati, karbohidrat dan masih banyak lagi. Kandungan tersebut dipercaya memiliki banyak manfaat dan khasiat bagi tubuh. Lalu apa saja manfaat dan khasiat Kopi Biji Salak untuk kesehatan, berikut ini informasinya : 

1.Mengatasi Asam Urat
Biji salak dapat digunakan sebagai adsorben untuk menurunkan kadar Cr(VI), jadi dengan mengkonsumsi kopi inisecara rutin dapat menyembuhkan penyakit asam urat. Kopi ini juga dapat mencegah terjadinya rematik dan nyeri otot.

2.Memperlancar Sistem Pencernaan
Kandungan serat yang dimilki oleh kopi ini dapat memperlancar sistem pencernaan. Kopi ini juga dapat mencegah sembelit serta dapat melegakan lambung yang terasa mual.

3.Menambah Tenaga
Dengan adanya protein, dan karbohidrat yang terkandung di dalamnya, mampu memenuhi kebutuhan energi harian yang dibutuhkan. Dengan meminum kopi ini dapat menjadi salah satu cara untuk menambah tenaga di dalam tubuh. Kopi ini lebih segar dibandingkan dengan kopi-kopi lainnya karena karena ada aroma salak yang masih segar.

4.Meningkatkan Kecerdasan
Mengkonsumsi kopi ini juga dapat membantu meningkatkan konsentrasi pada seseorang. Dengan bertambahnya konsentrasi, berarti pola pikir, daya ingat, serta kecerdasan akan semakin meningkat. 

5.Meningkatkan Kinerja Otot
Kandungan protein yang terdapat di dalam kopi ini, memiliki manfaat yang sangat baik bagi otot. Otot menjadi lebih juat sehingga akan lebih bertenaga serta tidak mudah lelah

6.Mencegah Hipertensi
Kopi ini juga mampu memperlancar sistem peredaran darah. Dengan aliran darah yang lancar, oksigen dan nutrisi yang dibutuhkan tubuh dapat terpenuhi. Sehingga resiko hipertensi atau darah tinggi dapat dikurangi.

7.Dapat Mengobati Disentri
Disentri merupakan salah satu gangguan pada pencernaan, yang biasanya ditandai dengan diare yaitu buang air besar encer dengan frekuensi yang lebih sering dari biasanya. Disamping diare, gejala disentri lainnya meliputi kram perut, mual atau muntah, serta demam. Anda jangan khawatir dengan meminum kopi biji salak keluhan anda bisa diatasi.

8.Mencegah Resiko Terkena Kanker
Antioksidan yang ada di kopi ini mampu menurunkan 25% resiko terkena penyakit kanker.

9.Menjaga Kesehatan Mulut
Kopi ini diketahui memiliki anti bakteri. Sifat anti Bakteri ini dapat mengurangi bakteri pemicu bau mulut yang tidak sedap. Sebaiknya hindarilah penambahan gula saat menkonsumsi kopi ini, karena gula dapat memicu pertumbuhan bakteri di dalam mulut.

10.Mengurangi serta Mencegah resiko Alzheimer
Kandungan yang terdapat pada kopi ini mampu mengurangi peradangan pada otak penyebab penyakit alzheimer. Dengan mengkonsumsi kopi ini secara teratur kita dapat mencegah timbulnya penyakit tersebut. (Khasiat.co.id)

Kolam Renang Sendang Biru

 Kolam Renang Sendang Biru

Berenang di kolam renang mungkin terlihat sangat biasa. Namun bagaimana jika Anda berenang di kolam renang sambil menikmati view pemandangan alam yang sangat menawan, berlatar belakang gunung dan hutan yang memanjakan mata.

Disediakan 3 kolam renang, mulai dari anak-anak sampai untuk orang dewasa yang sudah mahir berenang. Berlokasi di desa Sumber Jaya (H5) kecamatan Menthobi Raya, sekitar ± 45 km dari ibu kota kabupaten Lamandau, dengan jarak tempuh 1,5 jam.

Setelah puas berenang, jangan lupa sempatkan diri untuk membeli oleh-oleh buah salak atau kopi biji salak yang memiliki banyak khasiat untuk kesehatan.


Berlibur di kolam renang Sendang Biru selain badan sehat, mata fres dan seluruh keluarga berbahagia ;D

Minggu, 23 April 2017

Bank Data Pembangunan Kabupaten Lamandau Pertama di Kalteng

 Bank Data Pembangunan Lamandau

 Bank Data Pembangunan Lamandau

Paparan kepala BPS Kabupaten Lamandau Yul Ismardani, SST, M.Si dalam acara  "Sosialisasi & Uji Coba Bank Data Pembangunan Kabupaten Lamandau Berbasis Web" di Aula kantor Bappeda, Jum'at (21/4).

Bank Data ini merupakan salah satu ikhtiar BPS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan menyediakan data statistik yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan akuntabel.

Prinsipnya adalah seluruh OPD, BPS maupun instansi vertikal lainnya diharapkan menabung/menyimpan data-data strategis mereka di Bank Data. Keuntungannya sama seperti Bank konfensional, seluruh data yang telah tersimpan boleh diakses/diambil/didownload oleh seluruh instansi pemerintah sendiri maupun masyarakat umum, seperti akademisi, pengusaha, dll sehingga tidak perlu mondar-mandir kesana-kemari, efektif dan efisien.

Smoga program Bank Data Pembangunan Kabupaten Lamandau dapat berjalan lancar dan sukses sehingga dapat mendukung e-goverment, e-planing, e-budgeting, yang sangat berguna untuk perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan di Lamandau.

Sabtu, 22 April 2017

Geografi dan Iklim Kecamatan Menthobi Raya

 Geografi dan Iklim Kec Menthobi Raya
    Kabupaten Lamandau adalah salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002, yang di resmikan pada tanggal 4 Agustus 2002. Memiliki 8 kecamatan yaitu kecamatan Bulik, Sematu Jaya, Menthobi Raya, Bulik Timur, Lamandau, Belantikan Raya, Delang dan terakhir Batang Kawa.
     Secara astronomi letak kecamatan Menthobi Raya berada di antara 111o 20  sampai 111o 40Bujur Timur dan 2o 10 sampai 2o 40’  Lintang Selatan. Yang berarti masuk ke dalam daerah khatulistiwa yang beriklim tropis.
    Berdasarkan pembagian iklim  menurut Dr. Wladimir Koppen, pulau Kalimantan khususnya kabupaten Lamandau kecamatan Menthobi Raya masuk ke dalam Zona Iklim Tropis Type A. Dengan ciri-cirinya sebagai berikut, suhu rata-rata bulanan tidak kurang dari 18oC, suhu rata-rata tahunan 20oC sampai 25oC, curah hujan rata-rata lebih dari 70 cm/tahun dan jenis tumbuhan  yang tumbuh beraneka ragam.
      Letak geografis kecamatan Menthobi Raya, berbatasan dengan kabupaten Kotawaringin Barat di sebelah timur, di sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Bulik, di sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Bulik Timur dan di sebelah utara berbatasan dengan kabupaten Seruyan.      
    Geologi permukaan tanah di kecamatan Menthobi Raya terdiri dari lapisan humus, jenis tanah latosol dan podsolik merah kuning yang tahan erosi namun memiliki tingkat resapan yang sangat kecil. Jenis tanah yang terdapat di kawasan ini adalah tanah kuning dan tanah humus yang subur berwarna hitam pekat.
Kondisi topografinya didominasi oleh dataran/perbukitan yang mengalir beberapa sungai.

Rabu, 19 April 2017

Selamat datang



Assalamungalaikum Wr.Wb,
Salam sejahtera untuk kita semua,

SELAMAT DATANG di blog resmi ksk Menthobi Raya, semoga dapat bermanfaat dan memberikan pencerahan.